Skip to main content

EDUNAV

SE Nomor 18 Tahun 2026: Cara Sekolah Tetap Digital Tanpa Melanggar Aturan Pembatasan Gawai Siswa

Home / Education / SE Nomor 18 Tahun 2026: Cara Sekolah Tetap Digital Tanpa Melanggar Aturan Pembatasan Gawai Siswa

Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Ini mengubah cara sekolah perlu berpikir soal digitalisasi. Simak apa yang wajib disiapkan kepala sekolah.

Awal tahun ajaran 2026/2027 dibuka dengan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian dunia pendidikan Indonesia. Bertepatan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Malang, Jawa Timur pada 13 Juli 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Bagi sebagian kepala sekolah dan admin, kebijakan ini sempat menimbulkan pertanyaan praktis: kalau penggunaan gawai oleh siswa dibatasi, apakah proses digitalisasi sekolah (absensi, nilai, komunikasi dengan orang tua) juga harus dihentikan? Jawabannya tidak. Artikel ini akan menjelaskan isi kebijakan tersebut secara lengkap, sekaligus bagaimana sekolah tetap bisa berjalan digital tanpa melanggar aturan.

Apa Itu SE Nomor 18 Tahun 2026?

SE Nomor 18 Tahun 2026 adalah pedoman resmi dari Kemendikdasmen bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai secara bijaksana di lingkungan sekolah, khususnya bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya distraksi digital di kelas, yang dinilai berpotensi menurunkan konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial siswa.

Regulasi ini melengkapi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang lebih dulu terbit dan mencakup empat pilar: pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial, serta keadaban dan keamanan digital.

5 Poin Utama SE Nomor 18/2026 yang Wajib Diketahui Kepala Sekolah

  • Sasaran aturan adalah peserta didik di bawah 16 tahun, bukan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan.
  • Prinsip perlindungan anak menjadi landasan utama, termasuk perlindungan dari dampak negatif teknologi yang tidak bijaksana.
  • Penguatan literasi digital tetap menjadi bagian dari kebijakan, bukan larangan teknologi secara menyeluruh, melainkan pengelolaan penggunaannya.
  • Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan (sekolah, orang tua, pemerintah daerah) dibutuhkan agar implementasi berjalan konsisten.
  • Evaluasi berkala dan tata kelola yang jelas wajib disusun oleh masing-masing satuan pendidikan, bukan pendekatan seragam nasional.

Tantangan: Bagaimana Sekolah Tetap Digital di Tengah Pembatasan Ini?

Poin penting yang sering terlewat: SE Nomor 18/2026 mengatur penggunaan gawai oleh peserta didik, bukan sistem administrasi yang dijalankan oleh guru dan tenaga kependidikan. Artinya, proses digitalisasi manajemen sekolah (absensi, penilaian, rapor, hingga komunikasi dengan orang tua) tetap bisa dan justru perlu berjalan, selama dikendalikan oleh pihak sekolah, bukan diserahkan ke gawai pribadi siswa.

Dengan kata lain, momentum ini justru menjadi titik balik yang tepat bagi sekolah untuk memindahkan pusat digitalisasi dari tangan siswa ke sistem manajemen terpusat yang dikelola guru dan admin, pendekatan yang sejak awal menjadi filosofi platform seperti EDUNAV.

Digitalisasi di Sisi Manajemen: Solusi yang Selaras dengan Aturan Baru

1. Absensi Digital Tanpa Melibatkan Gawai Siswa

Proses presensi dapat tetap berjalan digital ketika diinput oleh guru atau wali kelas melalui perangkat sekolah, tanpa mengharuskan siswa membawa atau mengoperasikan gawai pribadi selama jam belajar.

2. Rapor dan Penilaian Tetap Terekam Otomatis

Guru dapat menginput nilai harian, tugas, hingga rapor akhir semester melalui sistem yang terpusat, sehingga rekap nilai tidak lagi bergantung pada dokumen manual maupun gawai siswa.

3. Komunikasi Orang Tua Tetap Lancar Lewat Portal Sekolah

Informasi perkembangan belajar anak dapat tersampaikan ke orang tua melalui portal atau notifikasi resmi sekolah, tanpa bergantung pada siswa yang membawa gawai ke lingkungan sekolah.

Tanya Jawab Seputar SE Nomor 18 Tahun 2026

Tidak. SE ini mengatur penggunaan gawai oleh peserta didik di bawah 16 tahun, bukan penggunaan sistem administrasi oleh guru dan tenaga kependidikan. Sekolah tetap dapat menjalankan absensi, penilaian, dan pelaporan secara digital selama dikelola melalui perangkat dan akses resmi sekolah.

Kebijakan ini berfokus pada gawai pribadi peserta didik yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar. Perangkat milik sekolah yang digunakan guru untuk keperluan administrasi berada di luar cakupan utama pembatasan tersebut, meski sekolah tetap perlu menyusun tata kelola internal yang jelas.

SE Nomor 18/2026 menekankan bahwa evaluasi berkala dan tata kelola disusun oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi lapangan, bukan formula seragam dari pusat. Sekolah dapat mulai dari memetakan proses mana saja yang masih bergantung pada gawai siswa, lalu memindahkannya ke sistem yang dikelola guru/admin.

SE ini secara khusus menyasar peserta didik berusia di bawah 16 tahun, yang mencakup jenjang PAUD hingga SMP dan sebagian SMA/sederajat, dengan penyesuaian pelaksanaan sesuai kebijakan masing-masing daerah dan satuan pendidikan.

Saatnya Menata Ulang Strategi Digital Sekolah Anda

SE Nomor 18 Tahun 2026 bukan alasan untuk menunda digitalisasi sekolah, justru momentum untuk memastikan sistem yang digunakan selaras dengan aturan terbaru dan berpusat pada pengelolaan guru serta admin, bukan gawai siswa.

Konsultasikan Kebutuhan Digitalisasi Sekolah Anda

Tim EDUNAV siap membantu sekolah Anda menyusun sistem manajemen digital yang aman, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.
EN