Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Layanan Sistem Informasi Sekolah Edunav ini adalah acuan kerjasama yang mengatur penggunaan Layanan Sistem Informasi Sekolah Edunav yang disediakan oleh PT Global Zerone Digital.

Dalam Syarat dan Ketentuan ini penggunaan kata “Pihak Pertama” mengacu kepada PT Global Zerone Digital. Sedangkan penggunaan kata “Pihak Kedua” dalam Syarat dan Ketentuan ini mengacu kepada setiap pihak yang menggunakan Layanan Sistem Informasi Sekolah Edunav milik Pihak Pertama dan memiliki hubungan hukum dengan Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Penggunaan Layanan Sistem Informasi Sekolah Edunav. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.

Dengan menandatangani Perjanjian ini maka Pihak Kedua dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur di bawah ini (termasuk setiap perubahannya yang dapat dibuat oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Layanan Sistem Informasi Sekolah Edunav.

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk bekerja sama.
  2. Pihak Kedua mendukung kegiatan kerjasama ini dengan menjadi pihak yang sejajar sebagaimana dijelaskan dalam bagian 2 dan 6.
  3. 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya periode kontrak ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mengidentifikasi peluang untuk meninjau dan mengevaluasi kemitraan serta area-area yang perlu diperbaiki.
  • Menyediakan semua dukungan yang diperlukan kepada Pihak Kedua selama satu tahun pelayanan, mulai dari dan hingga waktu yang disepakati. Memastikan operasional dari platform online Sistem Informasi Sekolah EDUNAV berjalan dengan baik dan memberikan dukungan teknis ke Pihak Kedua atas kendala yang mungkin muncul selama perjanjian kerjasama ini.
  • Menyediakan semua modul EDUNAV yang sudah ada sampai perjanjian ini dibuat, termasuk di dalamnya:
    1. Sistem Pembelajaran (LMS) 
    2. Sistem Akademik (Kelas, Klub, RPP, Guru Infal/Pengganti)
    3. Sistem Buku Nilai 
    4. Sistem Pembuatan Rapor Online
    5. Sistem Kehadiran & Absensi (Pembelajaran, Siswa, Staff, Klub)
    6. Sistem Perizinan Sekolah
    7. Sistem Kalender Akademik dan Penjadwalan
    8. Sistem Pelaporan Hasil Ujian
    9. Sistem Konseling dan Bimbingan
    10. Sistem Kedisiplinan Siswa
    11. Sistem Rencana Pembelajaran Guru
    12. Sistem Evaluasi dan Pasport Guru
    13. Sistem Guru Pengganti
    14. Sistem Penerimaan Siswa Baru dan Kehumasan
    15. Sistem Pembuatan Budget dan Keuangan
    16. Sistem Inventaris Sekolah
    17. Sistem E-form (Pengajuan Dana, Perizinan Staff, Pengajuan Peminjaman Fasilitas Sekolah, dan Pengajuan Umum)
    18. Sistem Perizinan Asrama
    19. Sistem Kedisiplinan Asrama
    20. Sistem Tahfidz Quran
    21. Sistem Medis/Klinik Sekolah
    22. Sistem Perencanaan Manajemen Sekolah
    23. Sistem Obrolan (Chat) dan Broadcast Pesan
    24. Sistem Perencanaan Karir dan Portofolio Siswa
    25. Sistem “School Stories
    26. Sistem Berita dan Pengumuman Sekolah
    27. Sistem Pengadaan Barang (Buku, Seragam, Elektronik)
    28. Sistem Perpustakaan
    29. Sistem Manajemen Prestasi Siswa
    30. Sistem pengaturan dan manajemen pengguna
  • Menyediakan penyimpanan data sistem EDUNAV dengan kapasitas standar sebesar 10 GigaByte (GB) per sekolah.
  • Waktu Operasional

Pihak pertama menyediakan akses dan layanan EDUNAV selama 7×24 jam seminggu selama setahun. Pihak pertama akan menjaga ketersediaan sistem sebesar 99,9% selama jam yang ditentukan, kecuali terdapat perbaikan sistem dalam pemeliharaan yang terjadwal.

  • Pemeliharaan Terjadwal

Penyedia layanan akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Sekolah untuk pemeliharaan terjadwal yang mungkin mempengaruhi ketersediaan akses EDUNAV. Pemeliharaan semacam itu akan dijadwalkan selama jam-jam di luar jam efektif sekolah. Pemeliharaan terjadwal umumnya dilakukan menjelang kegiatan Ujian Tengah atau Akhir Sekolah di setiap semester.

  • Downtime Tidak Terjadwal

Apabila terjadi downtime tidak terjadwal atau gangguan sistem, penyedia layanan akan melakukan upaya yang wajar untuk mengembalikan sistem EDUNAV ke fungsi penuh dalam waktu maksimal 1×24 jam sejak waktu laporan insiden.

Jika terjadi insiden akses ke sistem EDUNAV terganggu lebih dari 1 jam minimal 5 kali dalam satu semester (6 bulan) tanpa keterangan apapun, maka Pihak Pertama akan memberikan kompensasi berupa akses langganan gratis selama 1 bulan.

  • Dukungan Layanan

Pihak Pertama akan menyediakan fasilitas helpdesk informasi berupa grup komunikasi untuk menangani masalah teknis terkait EDUNAV selama jam dukungan yang ditentukan. Helpdesk dapat dihubungi melalui grup Whatsapp yang akan dibuat kemudian. Pihak Pertama juga akan menyediakan kanal update berkala terkait fitur EDUNAV dari waktu ke waktu.

  • Waktu Tanggapan

Pihak Pertama akan merespons permintaan dukungan teknis dalam waktu maksimal 1×24 jam, selama jam dukungan yang ditentukan. Waktu tanggapan terkait masalah teknis tersedia pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-16.00 WIB dan Sabtu pada pukul 07.00-13.00 WIB. Di luar waktu tersebut komunikasi masih dapat dilakukan akan tetapi akan terdapat tenggat waktu untuk proses penyelesaian masalah teknisnya.

  • Penyelesaian Masalah

Pihak Pertama akan bekerja dengan tekun dan maksimal untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan dalam waktu 1×24 jam sejak pelaporan. Masalah yang kompleks mungkin memerlukan waktu tambahan untuk penyelesaian, yang nantinya akan dikomunikasikan secara intensif kepada Pihak Kedua.

  • Perlindungan Data

Pihak Pertama akan menerapkan langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi data Sekolah yang disimpan dalam sistem EDUNAV dari akses yang tidak sah, kehilangan data, atau perubahan data. Langkah-langkah tersebut akan meliputi, namun tidak terbatas pada, sistem enkripsi, firewall, mitigasi serangan DDOS, kontrol akses, dan pencadangan data/backup secara berkala pada server EDUNAV.

  • Kepemilikan Data

Sekolah tetap memiliki kepemilikan penuh atas semua data yang dimasukkan ke dalam sistem EDUNAV. Pihak Pertama tidak akan menggunakan atau mengungkapkan data Sekolah untuk tujuan lain selain menyediakan dan meningkatkan layanan SIS, yang kesemuanya dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari Sekolah.

  • Tanggapan Pelanggaran Data

Apabila terjadi pelanggaran data, penyedia layanan akan segera memberitahukan Sekolah dan bekerja sama dalam menyelidiki insiden tersebut, mengurangi dampaknya, dan mematuhi undang-undang dan peraturan perlindungan data yang berlaku.

  1. Melunasi pembayaran untuk biaya setup, langganan bulanan Edunav (webapp dan mobile) dan biaya yang sudah disepakati bersama.
  2. Menyediakan semua data yang diperlukan untuk diimpor ke dalam sistem (data siswa dan  guru),
  3. Menyediakan informasi terkait orang yang bertanggung jawab atas sistem di sekolah.
  4. Memberikan hak kepada pihak pertama untuk mengelola sewajarnya data-data pribadi dalam lingkup sistem EDUNAV, termasuk data sekolah, siswa, staf dan orang tua siswa.

Harga Layanan Edunav adalah biaya-biaya yang disepakati Para Pihak atas Layanan yang disepakati.

Modul tambahan adalah layanan tambahan yang disepakati Para Pihak.

Skema Pembayaran adalah pembayaran atas biaya-biaya yang disepakati Para Pihak atas Layanan yang disepakati bersama.

Pihak Pertama menyetujui dan menerima bahwa semua informasi, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang terkait dengan bisnis, produk, dan layanan Pihak Kedua (selanjutnya disebut sebagai “Informasi Rahasia”) adalah rahasia dan oleh karena itu Pihak Pertama berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua untuk tidak memberitahukan kepada Pihak Ketiga atau pihak/perseroan yang tidak berwenang lainnya untuk alasan apa pun dan/atau tidak menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apa pun.

  1. Kewajiban menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia juga berlaku bagi karyawan Pihak Pertama yang memiliki akses terhadap Informasi Rahasia dan Pihak Pertama sepenuhnya bertanggung jawab atas kepatuhan dan/atau pelanggaran karyawan Pihak Pertama terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama terkait Informasi Rahasia sebagaimana yang ditetapkan dalam Bagian ini tetap berlaku dan mengikat Pihak Pertama setelah berakhirnya Perjanjian ini.

Setiap pemberitahuan dan korespondensi harus dilakukan secara tertulis langsung atau dikirim melalui pos terdaftar (dengan tanda terima) atau melalui Surel (e-mail) dan aplikasi obrolan WhatsApp, kepada Para Pihak pada alamat berikut:

  • Pihak Pertama: 

My Republic Plaza BSD Level GF, Jalan Grand Boulevard BSD, Cisauk, Tangerang Selatan, 

surel: [email protected]

Telepon/WA: +62813-7000-0299.

  • Pihak Kedua: 

………

surel: ……. , 

Telepon: ……...

  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin dari pihak yang berwenang atau regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.  
  2. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin mempunyai hak dan wewenang penuh yang sah untuk mengadakan dan menandatangani serta mengikatkan diri pada Perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian ini.  
  3. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa individu-individu yang menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama masing-masing Pihak mempunyai kewenangan penuh dan sah untuk menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama serta dalam mewakili masing-masing Pihak.  
  4. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
  1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala izin dari pihak yang berwenang atau regulator yang terkait yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya.  
  2. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin mempunyai hak dan wewenang penuh yang sah untuk mengadakan dan menandatangani serta mengikatkan diri pada Perjanjian ini dan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian ini.  
  3. Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa individu-individu yang menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama masing-masing Pihak mempunyai kewenangan penuh dan sah untuk menandatangani Perjanjian ini untuk dan atas nama serta dalam mewakili masing-masing Pihak.  
  4. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak akan menjaga reputasi Pihak lainnya dan akan melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
  • Salah satu atau lebih dari peristiwa yang disebutkan di bawah ini merupakan peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”) terhadap Perjanjian ini:
    1. Salah satu Pihak melanggar suatu ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini (“Pihak Yang Melanggar”) dimana secara materiil berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini dan hal tersebut telah diberitahukan secara tertulis oleh Pihak lainnya yang dirugikan (“Pihak Yang Dirugikan”) kepada Pihak Yang Melanggar akan tetapi Pihak Yang Melanggar gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
    2. Apabila salah satu pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak benar atau tidak sesuai dan dapat mengakibatkan kerugian materiil pada kemampuan Pihak lainnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini;
    3. Salah satu Pihak menjalankan usaha yang dilarang oleh undang-undang atau regulator, ataupun masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional; 
  • Apabila Pihak Yang Dirugikan menyatakan bahwa telah terjadi Wanprestasi yang disebabkan oleh Pihak Yang Melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas maka Pihak Yang Dirugikan dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai pada ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini.
  • Sepanjang diizinkan oleh peraturan yang berlaku, Pihak Yang Melanggar bertanggung jawab dan wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian sebenarnya yang bersifat material yang timbul pada atau diderita secara langsung oleh Pihak Yang Dirugikan dimana perhitungan kerugian akan dilakukan dan disetujui oleh Para Pihak. Pihak Yang Melanggar melindungi dan membebaskan Pihak Yang Dirugikan dari segala klaim, tuntutan, dan/atau gugatan, dari pihak ketiga manapun juga sehubungan dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Yang Melanggar yang mungkin timbul di kemudian hari, yang mana Pihak Yang Dirugikan berhasil membuktikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dan/atau kelalaian dari Pihak Yang Melanggar. Dalam hal demikian, maka Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi yang dapat diberikan oleh Pihak Yang Melanggar adalah terbatas pada jumlah yang telah dibayarkan.
  • Pihak Yang Melanggar tidak memiliki tanggung jawab kepada Pihak Yang Dirugikan dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita dan/atau dialami oleh Pihak Yang Dirugikan termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    1. Pendapatan yang hilang dari Pihak Yang Dirugikan;
    2. Kehilangan laba, peluang bisnis, atau penghematan atau manfaat yang diantisipasi oleh Pihak Pihak Yang Dirugikan;
    3. Kehilangan, kerusakan, kerugian, atau pengeluaran tidak langsung, incidental, atau kerugian konsekuensial dari Pihak Yang Dirugikan;
    4. Kerugian khusus atau kerugian immaterial dari Pihak Yang Dirugikan.
  1. Keadaan Kahar (force majeure) adalah peristiwa yang tak terduga yang tidak dapat dihindari melebihi kemampuan manusia secara umum untuk menghindari peristiwa tersebut. Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada bencana alam seperti kebakaran, banjir, mogok umum, kerusuhan, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan peralatan komunikasi Pihak Pertama dan Pihak Kedua, atau pihak ketiga yang layanannya dimanfaatkan oleh Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua, perubahan dalam ketentuan hukum atau kebijakan Pemerintah atau lembaga terkait, yang mengakibatkan keterlambatan atau ketidakterlaksanaan perjanjian ini.
  2. Apabila terjadi atau beberapa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam bagian (a) di atas yang menyebabkan penundaan pelaksanaan perjanjian ini atau tidak dapat dilaksanakan sama sekali, maka tidak ada pihak yang dapat disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban.
  3. Para pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya akibat peristiwa atau keadaan Kahar harus memberitahukan pihak lain secara tertulis, paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal terjadinya peristiwa atau keadaan Kahar.
  4. Para pihak sepakat bahwa segala masalah yang timbul akibat peristiwa atau keadaan Kahar atau menyebabkan keterlambatan atau tidak dilaksanakannya sesuai dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah.
  1. Pihak Kedua tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban dalam Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada Pihak Ketiga lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
  2. Keseluruhan Syarat dan Ketentuan ini (beserta setiap dokumen yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini) dan lampirannya masing-masing merupakan keseluruhan kesepakatan di antara Para Pihak dalam hubungan kerja sama dan seluruhnya membatalkan, mengakhiri dan menggantikan semua perundingan, perjanjian dan komitmen sebelumnya, baik resmi atau tidak resmi, lisan atau tertulis, terkait dengan pokok Syarat dan Ketentuan ini. Tidak ada pernyataan, jaminan atau komitmen lainnya yang mungkin disiratkan dari setiap informasi atau pernyataan yang dibuat sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini kecuali apabila secara tegas dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Para Pihak setuju untuk melaksanakan hubungan kerja sama dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  4. Segala hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini harus tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
  5. Masing-masing Pihak harus menanggung dan membayar biaya dan pengeluaran sendiri yang dikeluarkan olehnya sehubungan dengan negosiasi, pengadaan dan pelaksanaan hubungan kerja sama.
  6. Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Pihak Kedua dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.

STOP WORRYING, SUPPORT AND MONITOR THE DETAILS OF ACADEMIC DEVELOPMENT THROUGH EDUNAV

Subscribe to our newsletter

Artikel pilihan, kabar terkini, hingga taktik rahasia. Perkaya wawasan Anda dengan informasi bisnis dan digital dari Zerone. Subscribe dan langsung terkirim ke email Anda.

Company

About Us
Blog
Careers
Contact Us

Support

Help Center
Safety Center
Community Guidelines

Legal

Available at

Copyright Ⓒ 2022, PT Global Zerone Digital

ID