Lompat ke konten utama

EDUNAV

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Memahami Standar Proses Baru dan Implikasinya bagi Sekolah

Home / Education / Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026: Memahami Standar Proses Baru dan Implikasinya bagi Sekolah

Sejak berlaku 5 Januari 2026, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses membawa paradigma "Pendidikan yang Memuliakan" dan mengubah cara pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai. Kepala sekolah dan yayasan perlu memahami perubahan ini sebelum menata ulang tata kelola pembelajaran.

Regulasi Baru yang Menggeser Definisi Pembelajaran Berkualitas

Pada 2 Januari 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2026. Regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, dan sekaligus mencabut serta menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang berlaku sebelumnya.

Permendikdasmen ini terdiri dari 5 bab dan 21 pasal, mengatur secara rinci tiga komponen utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Kemendikdasmen memperkenalkan regulasi ini dengan framing “Pendidikan yang Memuliakan” — sebuah pergeseran dari pendekatan yang berorientasi hasil akademik semata, menuju penilaian terhadap kualitas proses belajar itu sendiri. Bagi kepala sekolah dan ketua yayasan, memahami perubahan ini menjadi langkah pertama sebelum menata ulang tata kelola pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.

Apa yang Berubah dalam Standar Proses 2026?

Secara garis besar, Standar Proses dalam Permendikdasmen No. 1/2026 mencakup tiga komponen yang saling berkaitan:

1. Perencanaan Pembelajaran

Setiap pendidik menyusun dokumen perencanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan metode penilaian atau asesmen. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara kontekstual — mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, namun tetap mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

Kegiatan belajar diselenggarakan dalam suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif. Regulasi ini memperkuat peran pendidik: menurut Pasal 9 ayat (3), peran pendidik tidak hanya sebagai penyampai materi, tetapi juga diperkuat sebagai pemberi keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi bagi murid.

3. Penilaian Proses Pembelajaran

Berbeda dari asesmen hasil belajar yang selama ini akrab di sekolah, penilaian proses pembelajaran dalam regulasi ini diarahkan untuk melihat bagaimana pembelajaran direncanakan dan dilaksanakan oleh pendidik — bukan menilai murid. Bagian ini dibahas lebih rinci pada bagian “Penilaian Proses” di bawah.

Dari Pembelajaran ke Pengalaman Belajar Murid

Salah satu bagian paling substantif dari Permendikdasmen No. 1/2026 dan yang jarang dibahas tuntas adalah Pasal 10, yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran harus memberikan murid tiga jenis pengalaman belajar: memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.

  • Memahami — murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
  • Mengaplikasi — murid menggunakan pengetahuan yang telah dipahami dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
  • Merefleksi — murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya, sekaligus mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri (Pasal 10 ayat 4).

 

Kerangka memahami–mengaplikasi–merefleksi ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak berhenti ketika murid mampu menjelaskan sebuah konsep. Ada tahap penerapan dan refleksi yang harus dirancang secara sengaja oleh pendidik, sejalan dengan tiga prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang ditegaskan kembali pada Pasal 11.

Empat Pilar dan Tiga Prinsip: "Pendidikan yang Memuliakan"

Perubahan paling mendasar dalam Permendikdasmen No. 1/2026 adalah pergeseran dari pembelajaran yang berfokus pada aspek kognitif semata, menuju pendekatan holistik yang mencakup empat pilar: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Regulasi menegaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan dengan “saling memuliakan” melalui keempat pilar tersebut secara holistik dan terpadu, sebuah gagasan yang oleh Kemendikdasmen sendiri disebut sebagai fondasi “Pendidikan yang Memuliakan”.

Keempat pilar tersebut dijalankan berdasarkan tiga prinsip pembelajaran:

  • Berkesadaran — murid memahami tujuan belajarnya sendiri, sehingga tumbuh motivasi internal dan kemampuan mengatur proses belajarnya secara mandiri.
  • Bermakna — materi pembelajaran dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata murid, baik secara kontekstual maupun lintas bidang ilmu.
  • Menggembirakan — suasana belajar bersifat positif, menantang, dan memotivasi, bukan menjadi beban bagi murid.

 

Pergeseran ini menegaskan bahwa kualitas sebuah satuan pendidikan tidak lagi diukur semata dari nilai ujian, melainkan dari sejauh mana proses belajar dirancang secara sadar dan reflektif oleh setiap pendidik.

4 Pilar, 3 Prinsip dan 3 Pengalaman Belajar

Penilaian Proses: Bukan Sekadar Menilai Hasil Belajar

Salah satu terobosan Permendikdasmen No. 1/2026 adalah membalik arah penilaian yang selama ini bersifat satu arah dari guru ke murid. Pasal 15 mewajibkan setiap pendidik melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dijalankannya, dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester, dan dapat mengacu pada analisis hasil belajar murid maupun asesmen berskala nasional.

Namun refleksi diri pendidik bukan satu-satunya mekanisme. Pasal 16 membuka ruang agar penilaian proses pembelajaran turut melibatkan tiga pihak lain, sehingga membangun budaya reflektif yang lebih terbuka:

  • Sesama pendidik — memberi umpan balik dan membangun budaya saling belajar antarguru.
  • Kepala satuan pendidikan — melalui supervisi akademik dan umpan balik konstruktif.
  • Murid — diberi ruang menilai proses pembelajaran yang dialaminya sendiri, antara lain melalui survei atau diskusi reflektif (Pasal 19 ayat 4), guna menumbuhkan kemandirian, tanggung jawab, dan suasana belajar yang partisipatif.

 

Dengan empat pihak yang dapat terlibat ini, penilaian proses tidak lagi dipahami sebagai kontrol administratif semata, melainkan sebagai sarana refleksi bersama untuk terus memperbaiki kualitas pembelajaran.

Apa Artinya bagi Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan?

Di balik semangat pedagogisnya, penerapan Permendikdasmen No. 1/2026 membawa beberapa konsekuensi tata kelola yang perlu diperhatikan manajemen sekolah dan yayasan:

  • Kebutuhan dokumentasi yang lebih tertata. Sekolah perlu memastikan dokumen perencanaan pembelajaran dan hasil refleksi penilaian proses tersedia secara rapi, sehingga dapat benar-benar digunakan sebagai bahan refleksi dan peningkatan mutu, bukan sekadar arsip.
  • Kebutuhan pemantauan lintas guru dan lintas sekolah. Bagi yayasan yang menaungi lebih dari satu satuan pendidikan, memastikan konsistensi penerapan tiga prinsip (berkesadaran, bermakna, menggembirakan) di semua sekolah menjadi tantangan koordinasi tersendiri.
  • Pergeseran objek akuntabilitas. Karena penilaian proses kini turut menyasar praktik mengajar guru, kepala sekolah memerlukan mekanisme untuk merekap dan meninjau refleksi guru secara terstruktur, selain mengelola data hasil belajar murid seperti biasa.
  • Kebutuhan rekam jejak yang mudah ditelusuri. Dokumentasi yang tertata membantu sekolah memiliki rekam jejak implementasi yang siap digunakan ketika dibutuhkan untuk supervisi, evaluasi, pelaporan, maupun keperluan peningkatan mutu lainnya.

Mengapa Digitalisasi Menjadi Relevan?

Penting digarisbawahi: Permendikdasmen No. 1/2026 tidak mewajibkan sekolah menggunakan aplikasi atau sistem digital tertentu. Regulasi ini murni mengatur substansi pedagogis, bagaimana pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan direfleksikan.

Namun ketika proses pembelajaran semakin membutuhkan dokumentasi yang konsisten, refleksi berkala dari banyak pihak (pendidik, sesama pendidik, kepala sekolah, dan murid), serta pemantauan lintas kelas maupun lintas sekolah, mengelola semua ini secara manual menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yayasan yang menaungi banyak satuan pendidikan. Di titik inilah teknologi manajemen sekolah dapat berperan sebagai infrastruktur pendukung, membantu sekolah menjalankan proses yang dituntut regulasi secara lebih konsisten dan terstruktur, tanpa menggantikan esensi pedagogis dari standar proses itu sendiri.

EDUNAV sebagai Infrastruktur Pendukung Tata Kelola Pembelajaran

EDUNAV dapat menjadi salah satu pilihan infrastruktur digital yang membantu sekolah menata dokumentasi, memantau proses, dan mengelola data pembelajaran secara lebih terstruktur, antara lain melalui:

  • Pencatatan dokumen perencanaan pembelajaran secara terpusat, sehingga lebih mudah disimpan, ditelusuri, dan ditinjau oleh kepala sekolah.
  • Rekap refleksi dan penilaian proses pembelajaran, membantu sekolah mengorganisir hasil refleksi pendidik dari waktu ke waktu.
  • Visibilitas lintas sekolah bagi yayasan, memudahkan pemantauan konsistensi implementasi standar proses di beberapa satuan pendidikan tanpa harus meninjau dokumen fisik satu per satu.
  • Rekam jejak data yang tersimpan rapi, membantu sekolah menyiapkan bahan ketika dibutuhkan untuk supervisi, evaluasi, atau pelaporan ke dinas pendidikan.

 

Fitur-fitur di atas bersifat ilustratif dan perlu disesuaikan dengan kapabilitas EDUNAV yang benar-benar tersedia. Lihat catatan editorial pada bagian sebelumnya.

Tanya Jawab Seputar Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

 

Sejak kapan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 berlaku?

Peraturan ini ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.

Apa saja tiga komponen Standar Proses dalam Permendikdasmen No. 1/2026?

Tiga komponen utamanya adalah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiganya diatur secara rinci dalam 5 bab dan 21 pasal regulasi ini.

Apa yang dimaksud pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan?

Ketiganya adalah prinsip pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1/2026: berkesadaran berarti murid memahami tujuan belajarnya sendiri, bermakna berarti materi dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata, dan menggembirakan berarti suasana belajar bersifat positif serta memotivasi, bukan menjadi beban.

Apakah pendidik wajib melakukan refleksi diri terhadap proses pembelajaran?

Ya. Pasal 15 mewajibkan setiap pendidik melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajarannya sendiri, dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.

Siapa saja yang dapat terlibat dalam penilaian proses pembelajaran?

Selain refleksi diri oleh pendidik yang bersangkutan, Pasal 16 membuka ruang penilaian oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid. Sehingga penilaian proses tidak lagi bersifat satu arah dari guru ke murid saja.

Apakah Permendikdasmen No. 1/2026 mewajibkan sekolah menggunakan aplikasi digital tertentu?

Tidak. Regulasi ini mengatur substansi pedagogis proses pembelajaran dan tidak menyebutkan kewajiban menggunakan aplikasi atau sistem digital tertentu. Penggunaan teknologi manajemen sekolah bersifat pilihan sebagai alat bantu implementasi, bukan persyaratan dari regulasi.

Menjadikan Standar Proses Baru sebagai Peluang Peningkatan Mutu

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 pada dasarnya mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk menilai ulang apa yang disebut pembelajaran berkualitas dari sekadar hasil ujian, menjadi proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Bagi kepala sekolah dan yayasan, ini adalah momentum untuk membangun sistem tata kelola yang mendukung guru merefleksikan dan meningkatkan praktik mengajarnya secara berkelanjutan.

Siapkan Sekolah atau Yayasan Anda Menghadapi Standar Proses Baru

EDUNAV siap membantu menata dokumentasi pembelajaran agar lebih rapi, mudah dipantau, dan mudah ditelusuri kapan pun dibutuhkan.

REFERENSI DAN SUMBER

 

Sumber Primer (Dokumen Regulasi Resmi)

1

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah — dokumen resmi, peraturan.go.id.

2

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 (dasar hukum penyusunan Permendikdasmen No. 1/2026).

3

Salinan resmi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, basis data JDIH BPK RI — peraturan.bpk.go.id/Details/344196.

 

Sumber Resmi Pemerintah (Konteks & Penjelasan)

4

Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Kemendikdasmen — halaman resmi “Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah”, pskp.kemendikdasmen.go.id.

5

PAUDPedia, Kemendikdasmen — “Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Membawa Paradigma Baru ‘Pendidikan yang Memuliakan’ sebagai Fondasi Pembelajaran”, paudpedia.kemendikdasmen.go.id.

6

Kantor GTK Kepulauan Riau, Kemendikdasmen — “Standar Proses Baru untuk Pendidikan yang Bermakna dan Menggembirakan”.

7

BBPMP Jawa Tengah, Kemendikdasmen — “Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Paradigma Baru Standar Proses Pembelajaran”.

Blog

Artikel Terbaru

ID