Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Memahami Standar Proses Baru dan...
Read MoreSejak berlaku 5 Januari 2026, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses membawa paradigma "Pendidikan yang Memuliakan" dan mengubah cara pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai. Kepala sekolah dan yayasan perlu memahami perubahan ini sebelum menata ulang tata kelola pembelajaran.
Fakta Terbaru
Pada 2 Januari 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2026. Regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, dan sekaligus mencabut serta menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang berlaku sebelumnya.
Permendikdasmen ini terdiri dari 5 bab dan 21 pasal, mengatur secara rinci tiga komponen utama: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Kemendikdasmen memperkenalkan regulasi ini dengan framing “Pendidikan yang Memuliakan” — sebuah pergeseran dari pendekatan yang berorientasi hasil akademik semata, menuju penilaian terhadap kualitas proses belajar itu sendiri. Bagi kepala sekolah dan ketua yayasan, memahami perubahan ini menjadi langkah pertama sebelum menata ulang tata kelola pembelajaran di satuan pendidikan masing-masing.
Secara garis besar, Standar Proses dalam Permendikdasmen No. 1/2026 mencakup tiga komponen yang saling berkaitan:
Setiap pendidik menyusun dokumen perencanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan metode penilaian atau asesmen. Tujuan pembelajaran dirumuskan secara kontekstual — mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi, namun tetap mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.
Kegiatan belajar diselenggarakan dalam suasana interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif. Regulasi ini memperkuat peran pendidik: menurut Pasal 9 ayat (3), peran pendidik tidak hanya sebagai penyampai materi, tetapi juga diperkuat sebagai pemberi keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi bagi murid.
Berbeda dari asesmen hasil belajar yang selama ini akrab di sekolah, penilaian proses pembelajaran dalam regulasi ini diarahkan untuk melihat bagaimana pembelajaran direncanakan dan dilaksanakan oleh pendidik — bukan menilai murid. Bagian ini dibahas lebih rinci pada bagian “Penilaian Proses” di bawah.
Salah satu bagian paling substantif dari Permendikdasmen No. 1/2026 dan yang jarang dibahas tuntas adalah Pasal 10, yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran harus memberikan murid tiga jenis pengalaman belajar: memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.
Kerangka memahami–mengaplikasi–merefleksi ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak berhenti ketika murid mampu menjelaskan sebuah konsep. Ada tahap penerapan dan refleksi yang harus dirancang secara sengaja oleh pendidik, sejalan dengan tiga prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang ditegaskan kembali pada Pasal 11.
Perubahan paling mendasar dalam Permendikdasmen No. 1/2026 adalah pergeseran dari pembelajaran yang berfokus pada aspek kognitif semata, menuju pendekatan holistik yang mencakup empat pilar: olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Regulasi menegaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan dengan “saling memuliakan” melalui keempat pilar tersebut secara holistik dan terpadu, sebuah gagasan yang oleh Kemendikdasmen sendiri disebut sebagai fondasi “Pendidikan yang Memuliakan”.
Keempat pilar tersebut dijalankan berdasarkan tiga prinsip pembelajaran:
Pergeseran ini menegaskan bahwa kualitas sebuah satuan pendidikan tidak lagi diukur semata dari nilai ujian, melainkan dari sejauh mana proses belajar dirancang secara sadar dan reflektif oleh setiap pendidik.
Salah satu terobosan Permendikdasmen No. 1/2026 adalah membalik arah penilaian yang selama ini bersifat satu arah dari guru ke murid. Pasal 15 mewajibkan setiap pendidik melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang telah dijalankannya, dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester, dan dapat mengacu pada analisis hasil belajar murid maupun asesmen berskala nasional.
Namun refleksi diri pendidik bukan satu-satunya mekanisme. Pasal 16 membuka ruang agar penilaian proses pembelajaran turut melibatkan tiga pihak lain, sehingga membangun budaya reflektif yang lebih terbuka:
Dengan empat pihak yang dapat terlibat ini, penilaian proses tidak lagi dipahami sebagai kontrol administratif semata, melainkan sebagai sarana refleksi bersama untuk terus memperbaiki kualitas pembelajaran.
Di balik semangat pedagogisnya, penerapan Permendikdasmen No. 1/2026 membawa beberapa konsekuensi tata kelola yang perlu diperhatikan manajemen sekolah dan yayasan:
Penting digarisbawahi: Permendikdasmen No. 1/2026 tidak mewajibkan sekolah menggunakan aplikasi atau sistem digital tertentu. Regulasi ini murni mengatur substansi pedagogis, bagaimana pembelajaran direncanakan, dilaksanakan, dan direfleksikan.
Namun ketika proses pembelajaran semakin membutuhkan dokumentasi yang konsisten, refleksi berkala dari banyak pihak (pendidik, sesama pendidik, kepala sekolah, dan murid), serta pemantauan lintas kelas maupun lintas sekolah, mengelola semua ini secara manual menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yayasan yang menaungi banyak satuan pendidikan. Di titik inilah teknologi manajemen sekolah dapat berperan sebagai infrastruktur pendukung, membantu sekolah menjalankan proses yang dituntut regulasi secara lebih konsisten dan terstruktur, tanpa menggantikan esensi pedagogis dari standar proses itu sendiri.
EDUNAV dapat menjadi salah satu pilihan infrastruktur digital yang membantu sekolah menata dokumentasi, memantau proses, dan mengelola data pembelajaran secara lebih terstruktur, antara lain melalui:
Fitur-fitur di atas bersifat ilustratif dan perlu disesuaikan dengan kapabilitas EDUNAV yang benar-benar tersedia. Lihat catatan editorial pada bagian sebelumnya.
Peraturan ini ditetapkan pada 2 Januari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.
Tiga komponen utamanya adalah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Ketiganya diatur secara rinci dalam 5 bab dan 21 pasal regulasi ini.
Ketiganya adalah prinsip pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1/2026: berkesadaran berarti murid memahami tujuan belajarnya sendiri, bermakna berarti materi dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata, dan menggembirakan berarti suasana belajar bersifat positif serta memotivasi, bukan menjadi beban.
Ya. Pasal 15 mewajibkan setiap pendidik melakukan refleksi diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajarannya sendiri, dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
Selain refleksi diri oleh pendidik yang bersangkutan, Pasal 16 membuka ruang penilaian oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid. Sehingga penilaian proses tidak lagi bersifat satu arah dari guru ke murid saja.
Tidak. Regulasi ini mengatur substansi pedagogis proses pembelajaran dan tidak menyebutkan kewajiban menggunakan aplikasi atau sistem digital tertentu. Penggunaan teknologi manajemen sekolah bersifat pilihan sebagai alat bantu implementasi, bukan persyaratan dari regulasi.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 pada dasarnya mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk menilai ulang apa yang disebut pembelajaran berkualitas dari sekadar hasil ujian, menjadi proses belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Bagi kepala sekolah dan yayasan, ini adalah momentum untuk membangun sistem tata kelola yang mendukung guru merefleksikan dan meningkatkan praktik mengajarnya secara berkelanjutan.
Sumber Primer (Dokumen Regulasi Resmi)
1 | Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah — dokumen resmi, peraturan.go.id. |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 (dasar hukum penyusunan Permendikdasmen No. 1/2026). |
3 | Salinan resmi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, basis data JDIH BPK RI — peraturan.bpk.go.id/Details/344196. |
Sumber Resmi Pemerintah (Konteks & Penjelasan)
4 | Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Kemendikdasmen — halaman resmi “Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah”, pskp.kemendikdasmen.go.id. |
5 | PAUDPedia, Kemendikdasmen — “Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Membawa Paradigma Baru ‘Pendidikan yang Memuliakan’ sebagai Fondasi Pembelajaran”, paudpedia.kemendikdasmen.go.id. |
6 | Kantor GTK Kepulauan Riau, Kemendikdasmen — “Standar Proses Baru untuk Pendidikan yang Bermakna dan Menggembirakan”. |
7 | BBPMP Jawa Tengah, Kemendikdasmen — “Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026: Paradigma Baru Standar Proses Pembelajaran”. |
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Memahami Standar Proses Baru dan...
Read MoreHome / Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun...
Read MoreHome / Liburan sekolah selalu menjadi momen yang paling ditunggu...
Read MorePanduan Lengkap untuk Kepala Sekolah Home / Bayangkan sebuah jaringan...
Read More